For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana

Also known as: Perka BNPB 4/2015 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2015 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:25 September 2015
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ThemeHibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
LocationBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemerintah Daerah wajib menggunakan dana dari APBD untuk penanggulangan bencana, dan jika tidak memadai, dapat meminta bantuan dari Pemerintah Pusat. Hibah diberikan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat dan ekonomi strategis di wilayah pascabencana. Hibah ini tidak rutin, tetapi hanya untuk pemulihan wilayah yang terkena bencana. Penggunaan dana hibah harus sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dapat diperpanjang dengan persetujuan BNPB.

(-)

(-)