For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 10/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:16 April 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Pencemaran Air di Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date16 April 2018
Publication Date16 April 2018
Place of EnactmentUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Air bertujuan untuk menjamin kualitas air sesuai standar baku mutu, menanggulangi pencemaran air dari sumber pencemaran, dan memulihkan mutu air pada sumber-sumber air.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk karena kualitas air di Kabupaten Konawe menurun akibat pembuangan limbah industri dan kegiatan lainnya. Tujuannya adalah untuk melestarikan fungsi air, memastikan pemanfaatannya berkelanjutan, melindungi flora, fauna, dan mikroorganisme air, serta memberikan kepastian hukum bagi penanggung jawab usaha dalam pengendalian pencemaran air.

Ketentuan Substansial:

  1. Inventarisasi dan Identifikasi Sumber Pencemaran Air: Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi sumber pencemaran air minimal satu kali setahun dan melaporkannya kepada Gubernur.
  2. Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air: Pemerintah Daerah menetapkan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air dengan mempertimbangkan kondisi hidrologi, baku mutu air, dan beban pencemaran dari berbagai sumber. Penetapan ini menjadi dasar untuk izin lokasi usaha, izin lingkungan terkait pembuangan air limbah, kebijakan pengendalian pencemaran air, rencana tata ruang wilayah, dan penentuan mutu air sasaran.
  3. Kualitas Air Limbah: Pemerintah Daerah melakukan penilaian kualitas air limbah minimal satu kali setahun, berpedoman pada baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Kementerian Lingkungan Hidup.
  4. Perizinan: Setiap orang atau badan hukum yang membuang air limbah ke sumber air atau memanfaatkan air limbah ke tanah wajib memiliki izin. Proses perizinan meliputi pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi, serta penetapan/penerbitan izin.
  5. Pemantauan dan Pemeriksaan Kualitas Air: Pemerintah Daerah melakukan pemantauan kualitas air pada sumber air minimal setiap enam bulan. Penanggung jawab usaha wajib memeriksa kualitas limbah cair secara berkala dan melaporkannya.
  6. Pemulihan Pencemaran Air: Setiap orang atau badan hukum yang melakukan pencemaran air wajib melakukan upaya pemulihan, termasuk penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, dan restorasi.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta melakukan pengawasan terhadap persyaratan izin lingkungan dan teknis.
  8. Pelaporan dan Penyediaan Informasi: Masyarakat wajib melaporkan dugaan pencemaran air. Pemerintah Daerah menyediakan informasi publik mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
  9. Hak, Kewajiban, dan Larangan: Setiap orang memiliki hak atas kualitas air yang sesuai baku mutu dan informasi terkait. Setiap orang wajib menjaga kualitas air dan mencegah pencemaran. Terdapat larangan membuang limbah di atas baku mutu yang ditetapkan.

1. Bagi pemilik usaha dan/atau kegiatan yang telah mempunyai izin pembuangan air limbah sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, izinnya masih berlaku hingga batas waktu yang telah ditetapkan. 2. Apabila pemilik usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melakukan perpanjangan izin, maka wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 3. Bagi pemilik usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi, namun belum memiliki izin pembuangan air limbah, maka dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib memperoleh izin pembuangan air limbah dari Pemerintah Daerah. 4. Nilai setoran dan besarnya dana penjaminan untuk pemulihan maupun penanggulangan pencemaran air dilakukan pada bank yang ditunjuk, dengan besarnya setoran ditentukan setelah terbitkannya Peraturan Bupati yang mengatur hal tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 20, Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 35 dikenakan sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau Pasal 27 diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).