For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan

Also known as: Peraturan Perpusnas 5/2023 · Peraturan Perpusnas No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Perpusnas Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2023Publication Date:17 Maret 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Perpustakaan Nasional
ThemePedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
LocationPerpustakaan Nasional RI
Effective Date27 Maret 2023
Publication Date17 Maret 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesesuaian jumlah jabatan fungsional dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi pada instansi pemerintah, khususnya terkait Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang terdiri dari Asisten Perpustakaan terampil, mahir, dan penyelia.
  2. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu melaksanakan kegiatan teknis administratif dalam operasional Perpustakaan.
  3. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan, yaitu minimal diploma tiga di bidang Perpustakaan atau bidang terkait.
  4. Kedudukan Asisten Perpustakaan sebagai pelaksana teknis fungsional dan administratif dalam mendukung operasional Perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
  5. Tahapan penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang meliputi penghitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi dan usulan penetapan, serta pelaporan.
  6. Penghitungan formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dilakukan oleh instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan mempertimbangkan rencana strategis dan dinamika organisasi.
  7. Instansi Pengguna menyampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
  8. Kepala Perpustakaan Nasional melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
  9. Kepala Perpustakaan Nasional menerbitkan surat rekomendasi Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan.
  10. Instansi Pengguna menyampaikan laporan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
  11. Instansi Pengguna melakukan pembaruan Penghitungan dan mengajukan kembali usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam hal terdapat perubahan unit kerja, pejabat, dan/atau volume Beban Kerja organisasi.

1. Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan. 2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pengguna tidak melakukan penyesuaian usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, permohonan usulan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina tidak dapat diproses.

(-)