For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara

Also known as: Perka LAN 43/2015 · Perka LAN No. 43 Tahun 2015 · Perka LAN Nomor 43 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:21 Desember 2015
Kompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
ThemePedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date21 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2015.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman penetapan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Instansi Pemerintah dan mewujudkan profesionalisme PNS. Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan kejelasan dalam perhitungan penetapan pemberian honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara, sehingga ada keadilan dalam hal terjadi kelebihan jam tatap muka. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional Widyaiswara, Widyaiswara, Dikjartih, Instansi Pemerintah, Lembaga Diklat Pemerintah, Jam Tatap Muka, Jam Pelajaran, Honorarium Widyaiswara, Kelebihan JP, Jam Kerja Efektif, Peta Jabatan, dan Analisis Beban Kerja. 2. **Pedoman Penetapan**: Pedoman ini digunakan sebagai acuan dalam menetapkan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara. 3. **Perhitungan Jam Efektif**: Kelebihan jumlah minimal jam tatap muka Widyaiswara dihitung berdasarkan jam efektif pegawai, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Jika instansi memberlakukan jam efektif pegawai lebih dari 1200 jam per tahun, perhitungan jam minimal tatap muka Widyaiswara disesuaikan. 4. **Penetapan Honorarium**: Penetapan pembayaran honorarium atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi Widyaiswara ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing, dengan mengacu pada ketentuan peraturan ini. 5. **Pengaturan dan Pengendalian**: Pengaturan dan teknis pengendalian pelaksanaan pembayaran honorarium ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani kediklatan di instansi masing-masing. Digunakan kartu kendali kegiatan Widyaiswara sebagai dasar pembayaran honorarium.

(-)

(-)