For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 75/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 75/M-DAG/PER/10/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 November 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/M-DAG/PER/10/2016 memiliki masa berlaku terbatas sebagaimana tercantum dalam teksnya, yaitu berlaku terhitung sejak 1 November 2016 sampai dengan 30 November 2016. Oleh karena itu sejak 1 Desember 2016 peraturan ini tidak lagi berlaku, kecuali jika ada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) baru yang relevan yang diberlakukan oleh Menteri Perdagangan.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Tidak berlaku efektif: setelah berakhirnya masa berlaku yang dinyatakan dalam Pasal 4, yakni sejak 30 November 2016 berakhir (mulai 1 Desember 2016).

  • Selain berakhir karena masa berlaku, Peraturan ini juga mencantumkan ketentuan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66/M-DAG/PER/9/2016 (Pasal 6) — artinya Permendag 66/2016 dicabut pada saat Permendag 75/2016 mulai berlaku.

Peraturan pengganti (jika ada)
  • Dokumen ini tidak menyebutkan secara eksplisit peraturan yang menggantikan Permendag 75/2016 setelah masa berlakunya berakhir. Dengan karakter peraturan yang tercantum, HPE selanjutnya harus ditetapkan kembali oleh Menteri Perdagangan melalui Peraturan Menteri yang baru. Jika tidak ada Peraturan Menteri baru, Pasal 5 mengatur ketentuan sementara (lihat bagian Peralihan).

  • Catatan: kemungkinan besar penetapan HPE selanjutnya diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan lain atau kebijakan teknis (termohon belum tercantum di dokumen ini). Analisis lanjutan memerlukan verifikasi publikasi peraturan Menteri Perdagangan/Peraturan Menteri Keuangan setelah November 2016.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Permendag 75/2016 dirancang berdasarkan kerangka peraturan terdahulu, antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2014 dan perubahannya (Permendag 10/M-DAG/PER/2/2016).

  • Dalam teksnya Permendag 75/2016 mencabut Permendag 66/M-DAG/PER/9/2016 pada saat Permendag 75/2016 mulai berlaku (Pasal 6).

  • Tidak terdapat amandemen lain yang tercantum dalam dokumen ini terhadap Permendag 75/2016 sendiri pada periode setelah pengundangan — peraturan ini bersifat sementara dan berjangka sehingga berakhir otomatis pada tanggal yang ditentukan.

Kesimpulan singkat: Peraturan ini bersifat sementara dan telah menjadi tidak berlaku sejak berakhirnya masa berlaku (30 November 2016). Untuk status pengganti atau aturan lanjutan perlu dilakukan pengecekan dokumen peraturan berikutnya yang dikeluarkan setelah November 2016.

Isi Kebijakan Historis (ketika peraturan ini BERLAKU)
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar, sebagai implementasi Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya (Permendag 06/2014 dan perubahannya).
    • Latar belakang: diperlukan pedoman teknis untuk menentukan HPE yang menjadi dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan, setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait.

  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kementerian Perdagangan berkewajiban menetapkan HPE yang tercantum pada Lampiran dan mengacu pada sumber harga yang disebutkan (bursa internasional, harga FOB, pasar domestik, atau pasar negara pengimpor dalam 1 bulan terakhir sebelum penetapan) (Pasal 1–2).
    • Kementerian Keuangan (Dirjen Bea dan Cukai) berkewajiban menggunakan HPE tersebut sebagai dasar perhitungan Bea Keluar (Pasal 3).

  • Mengapa Peraturan Ini Dicabut / Tidak Berlaku Lagi:

    • Peraturan ini bersifat berskala waktu (time‑bound) dan secara tegas menyatakan masa berlaku hanya satu bulan (Pasal 4). Oleh karena itu berakhirnya masa berlaku merupakan penyebab utama tidak berlakunya peraturan ini setelah 30 November 2016.
    • Tidak ada indikasi pencabutan ad‑hoc oleh peraturan lain dalam dokumen ini; pencabutan yang relevan adalah bahwa Permendag 75/2016 sendiri mencabut Permendag 66/2016 saat mulai berlaku (Pasal 6).

  • Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan:

    • Pada tingkat praktis, berakhirnya peraturan ini mengakhiri efektivitas HPE yang ditetapkan untuk periode November 2016, kecuali apabila HPE tersebut tetap diberlakukan sementara menurut ketentuan Pasal 5 sampai ditetapkannya HPE baru.
    • Eksportir dan otoritas bea cukai harus menyesuaikan dasar perhitungan Bea Keluar sesuai ketentuan terbaru/berlaku setelah 30 November 2016. Jika tidak ada penetapan HPE baru, Lampiran Permendag 75/2016 dapat tetap dipakai sementara berdasarkan ketentuan transisi di Pasal 5.
    • Dampak administratif bersifat terbatas dan temporal (pemberian kepastian nilai dasar Bea Keluar untuk periode singkat), namun dapat menimbulkan kebutuhan teknis untuk pengumuman HPE lanjutan oleh Kementerian Perdagangan atau penyesuaian oleh Kementerian Keuangan.

Ketentuan Peralihan dan Transisi (historis)
  • Ketentuan Peralihan saat Dicabut / Berakhir:

    • Pasal 5 mengatur bahwa apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Permendag 75/2016 dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
    • Dengan demikian ada mekanisme transisi otomatis yang menjamin kelangsungan dasar perhitungan Bea Keluar sampai adanya penetapan selanjutnya.

  • Transisi ke Peraturan Pengganti:

    • Transisi ke peraturan pengganti mensyaratkan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang menetapkan HPE baru. Selama HPE baru belum ditetapkan, Lampiran tetap dapat dipakai (Pasal 5).
    • Secara administratif, transisi memerlukan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, instansi teknis terkait (ESDM), dan Kementerian Keuangan (Bea dan Cukai) untuk sinkronisasi nilai dasar perhitungan Bea Keluar.

  • Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut:

    • Kewajiban untuk membayar Bea Keluar atas ekspor yang terjadi pada atau sebelum berakhirnya masa berlaku tetap melekat dan dihitung sesuai HPE yang berlaku pada saat ekspor.
    • Jika penetapan HPE baru belum dilakukan, kewajiban penghitungan Bea Keluar dapat tetap mengacu pada Lampiran Permendag 75/2016 sampai ada ketentuan baru (Pasal 5).
    • Hak administratif eksportir untuk memperoleh kepastian dasar penghitungan Bea Keluar tetap dapat dijamin oleh pasal peralihan tersebut sampai HPE baru diterbitkan.

  • Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai:

    • Perkara administratif atau keberatan terkait penghitungan Bea Keluar untuk periode saat peraturan ini berlaku tetap dapat dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa hukum (mis. aturan perundang‑undangan kepabeanan dan mekanisme keberatan/ banding administratif).
    • Jika terdapat sengketa terkait penerapan HPE yang tercantum dalam Lampiran Permendag 75/2016, penyelesaiannya mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang‑undangan relevan (mis. UU Kepabeanan, peraturan pelaksana, dan mekanisme administratif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), tanpa terpengaruh oleh berakhirnya masa berlaku selama Pasal 5 masih relevan untuk kasus tersebut.

Catatan praktis: Pasal 5 merupakan ketentuan transisi penting yang mencegah adanya kekosongan regulasi dalam penghitungan Bea Keluar; namun efektivitasnya tergantung pada apakah otoritas kemudian menetapkan HPE baru atau memperbarui peraturan terkait.

Sanksi Historis (saat peraturan ini BERLAKU)
  • Sanksi yang Dahulu Berlaku menurut Konteks Peraturan:

    • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75/2016 sendiri tidak merinci sanksi administratif atau pidana spesifik dalam teksnya; fokusnya adalah pada penetapan HPE sebagai dasar perhitungan Bea Keluar.
    • Sanksi yang relevan terhadap ketidakpatuhan dalam praktik (mis. pelaporan salah, penggelapan bea keluar, atau pelanggaran ketentuan ekspor) diatur oleh ketentuan lain, terutama Undang‑Undang Kepabeanan (UU No.10/1995 dan perubahannya) dan peraturan pelaksana (termasuk Peraturan Menteri Keuangan seperti PMK terkait barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tata cara pemungutan).
    • Jenis sanksi yang biasa diterapkan meliputi penyesuaian/penagihan bea yang kurang dibayar, denda administratif, penyitaan barang, dan dalam kasus berat kemungkinan tindak pidana kepabeanan yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kepabeanan.

  • Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Berakhir:

    • Sanksi yang berkaitan dengan tindakan atau peristiwa yang terjadi selama masa berlaku peraturan tetap dapat diberlakukan dan diselesaikan walaupun peraturan tersebut telah berakhir. Berakhirnya Permendag 75/2016 tidak menghapus hak otoritas untuk menagih kekurangan bea atau memberlakukan sanksi atas perbuatan yang terjadi pada masa berlaku peraturan.
    • Jika HPE yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemudian dipertanyakan, penyelesaian administratif dan pembetulan/tagihan akan merujuk pada aturan kepabeanan dan peraturan keuangan yang berlaku pada saat kejadian serta ketentuan transisi (Pasal 5) jika relevan.

  • Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan:

    • Perkara sanksi atau administratif yang masih berjalan setelah 30 November 2016 harus diselesaikan berdasarkan ketentuan perundang‑undangan terkait (UU Kepabeanan, PMK, dan peraturan teknis lainnya). Jika HPE Lampiran masih relevan berdasarkan Pasal 5, hal itu dapat dipakai sebagai dasar dalam proses penyelesaian.
    • Rekomendasi praktik: untuk kasus berjalan perlu verifikasi dokumen periode kejadian, dasar hukum yang dipakai pada saat itu, dan apakah terdapat penetapan HPE baru yang menggantikan sebelum atau selama proses penyelesaian.

Kesimpulan singkat: Meskipun Permendag 75/2016 sekarang tidak berlaku, konsekuensi sanksi atas tindakan selama masa berlakunya masih dapat ditegakkan sesuai hukum kepabeanan dan peraturan keuangan yang relevan; peralihan dan penyelesaian kasus bergantung pada ketentuan transisi (Pasal 5) dan aturan pelaksana lain yang mengatur Bea Keluar.