For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 153 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober Sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Also known as: Keppres 153/1967 · Keppres No. 153 Tahun 1967 · Keppres Nomor 153 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:27 September 1967Publication Date:27 September 1967
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Tanggal 1 Oktober Sebagai Hari Kesaktian Pancasila
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 September 1967
Publication Date27 September 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Menteri Panglima Angkatan Darat No. Kep. 977/9/1966 tanggal 17 September 1966 2. Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966

Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan latar belakang pengkhianatan G-30-S/PKI yang berusaha menghancurkan Pancasila, namun berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tanggal 1 Oktober dipandang memiliki makna khusus sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang bertujuan untuk mempertebal keyakinan akan kebenaran, keunggulan, dan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Keputusan ini menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

(-)

(-)