Keputusan Presiden ini ditetapkan dengan latar belakang pengkhianatan G-30-S/PKI yang berusaha menghancurkan Pancasila, namun berhasil digagalkan berkat kewaspadaan dan perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tanggal 1 Oktober dipandang memiliki makna khusus sebagai Hari Kesaktian Pancasila, yang bertujuan untuk mempertebal keyakinan akan kebenaran, keunggulan, dan kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Keputusan ini menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.