For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong

Also known as: Keppres 90/1962 · Keppres No. 90 Tahun 1962 · Keppres Nomor 90 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Radjang Lebong tentang pajak kendaraan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dalam sidangnya pada tanggal 7 Januari 1961. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)