For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation)

Also known as: PERPRES 34/2011 · PERPRES No. 34 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2011Publication Date:24 Juni 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Arab Mesir Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Arab Republic Of Egypt On Economic And Technical Cooperation)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 2011
Publication Date24 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai kerja sama ekonomi dan teknik. Persetujuan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 April 2007 sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Persetujuan ini mencakup naskah dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris, dengan ketentuan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)