on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Also known as: Peraturan Perpusnas 17/2021 · Peraturan Perpusnas No. 17 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang tata cara penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme serta mengembangkan karir Jabatan Fungsional Pustakawan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim pelaksana uji kompetensi oleh Kepala Perpustakaan Nasional, yang bertugas menyusun rencana kegiatan, soal uji kompetensi, melakukan seleksi dan verifikasi, menyiapkan sarana dan prasarana, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menyusun laporan kegiatan. Uji kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi kenaikan jenjang jabatan, perpindahan dari jabatan lain, alih kategori, dan penyesuaian/inpassing.
Persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi meliputi terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional, telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun (untuk kenaikan jenjang), telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan, dan mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan. Tahapan penyelenggaraan uji kompetensi meliputi pengusulan peserta, seleksi dan verifikasi, serta pelaksanaan uji kompetensi yang dilakukan dengan metode ujian tertulis melalui CAT. Peserta dinyatakan lulus jika jawaban benar paling sedikit 65% dari jumlah soal dan diberikan Sertifikat Kompetensi yang berlaku selama 1 tahun.