For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Also known as: Perda Kota Depok 8/2016 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2016Publication Date:24 Agustus 2016
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date24 Agustus 2016
Publication Date24 Agustus 2016
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. Pencabutan ini dilakukan karena Puskesmas di Kota Depok telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang memungkinkan Puskesmas untuk memungut biaya atas layanan yang diberikan berdasarkan tarif yang disusun sesuai dengan perhitungan biaya per unit layanan atau hasil investasi dana. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dianggap tidak relevan lagi dan perlu dicabut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi BLUD.

(-)

(-)