For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2014 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:23 April 2014Publication Date:10 Maret 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date23 April 2014
Publication Date10 Maret 2014
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual, penghapusan dan perubahan beberapa pasal terkait Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD), serta penyisipan bab baru mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berbasis akrual sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan iklim usaha dan penanaman modal yang kondusif di Kabupaten Sigi.

Ketentuan Substansial:

  1. Penambahan definisi terkait SAP berbasis akrual, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
  2. Perubahan Bab XI mengenai Sistem Akuntansi Keuangan Daerah, termasuk penghapusan bagian pertama, perubahan Pasal 231, penghapusan Pasal 232, perubahan Pasal 233, dan penghapusan Pasal 234 hingga Pasal 237.
  3. Penyisipan Bab XIA mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
  4. Perubahan Pasal 280 dan Pasal 281 terkait laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)