For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 343 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 343 Tahun 1964 tentang Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 343/1964 · Keppres No. 343 Tahun 1964 · Keppres Nomor 343 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 1964Publication Date:31 Desember 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeAnggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1964
Publication Date31 Desember 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 343 Tahun 1964 ini menetapkan bahwa individu-individu yang telah diberhentikan dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (D.P.R.-G.R.) tetap menjabat sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.) mewakili golongan masing-masing. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pemberhentian mereka dari D.P.R.-G.R. berdasarkan Keputusan Presiden No. 86 dan No. 183 tahun 1964. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 31 Desember 1964.

(-)

(-)