on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1998 tentang Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: Keppres 70/1998 · Keppres No. 70 Tahun 1998 · Keppres Nomor 70 Tahun 1998
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa tenaga listrik sangat penting untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendukung kegiatan ekonomi. Selain itu, biaya produksi tenaga listrik lebih tinggi dari harga jual saat ini, sehingga diperlukan penyesuaian harga jual untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di bidang ketenagalistrikan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara dalam bentuk Tarif Dasar Listrik (TDL) berdasarkan golongan tarif yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Tarif ini berlaku dalam periode tertentu dengan penyesuaian yang diatur dalam lampiran-lampiran keputusan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.