For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019

Also known as: Permen PANRB 7/2015 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Mei 2015Publication Date:5 Mei 2015
Aparatur Sipil NegaraPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeRencana Strategis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date26 Mei 2015
Publication Date05 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk tahun 2015-2019.

Latar Belakang dan Tujuan:

Rencana Strategis ini disusun sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program, kebijakan, dan kegiatan di lingkungan Kementerian PANRB.

Ketentuan Substansial:

Rencana Strategis ini mencakup sasaran strategis, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PANRB selama periode 2015-2019. Sasaran strategis tersebut meliputi:

  1. Peningkatan efektivitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
  2. Peningkatan kelembagaan dan tata laksana pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
  3. Terwujudnya tata laksana pemerintahan yang berbasis elektronik.
  4. Terwujudnya SDM Aparatur yang kompeten dan kompetitif.
  5. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan penerapan sistem integritas.
  6. Meningkatnya kapasitas penyelenggaraan dan kualitas pelayanan publik.
  7. Terwujudnya Kementerian PANRB yang efektif, efisien, bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Program dan kegiatan yang direncanakan mencakup koordinasi kebijakan, perumusan kebijakan, pengembangan sistem evaluasi, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, peningkatan kelembagaan dan tata laksana, pengembangan e-government, pengembangan SDM aparatur, peningkatan kapasitas pelayanan publik, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.

(-)

(-)