Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2016. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada sisi pendapatan dan peningkatan pada sisi belanja, yang mengakibatkan defisit. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran.
Perubahan pada pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami penurunan terutama pada Lain-lain PAD yang Sah, sementara Dana Perimbangan juga mengalami penurunan pada Dana Transfer Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan pada Dana Bagi Hasil Pajak.
Perubahan pada belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami peningkatan terutama pada Belanja Pegawai, sementara Belanja Langsung mengalami penurunan terutama pada Belanja Modal.
Perubahan pada pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran utang kepada pihak ketiga.