For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2026

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan

Also known as: Perwali Kota Yogyakarta 8/2026 · Perwali Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2026 · Perwali Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2026Publication Date:6 Maret 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan; 2. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan; 3. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Pendidikan.

Peraturan Wali Kota ini menetapkan kebijakan pemberian bantuan tunggakan biaya pendidikan bagi peserta didik di Kota Yogyakarta. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif sebagai bagian dari kewajiban Pemerintah Daerah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Secara substansial, bantuan ini ditujukan bagi peserta didik yang berdomisili di Kota Yogyakarta dan menempuh pendidikan pada Satuan Pendidikan Swasta, baik di dalam maupun di luar daerah dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sasaran bantuan mencakup peserta didik yang naik kelas, lulus jenjang pendidikan, atau lulus dalam jangka waktu paling lama 15 tahun sebelum pengajuan permohonan. Besaran bantuan ditetapkan secara bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari Rp1.500.000,00 hingga Rp6.000.000,00, dengan batasan frekuensi pemberian bantuan maksimal dua kali dalam satu jenjang pendidikan (atau tiga kali untuk jenjang sekolah dasar dan sederajat).

Pelaksanaan pemberian bantuan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan melalui unit pelaksana teknis terkait. Pendanaan untuk program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)