Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk memberikan pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Latar belakangnya adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang terkait peradilan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Ruang Lingkup Layanan: Layanan pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan, dan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
- Penyelenggara Layanan: Ketua Pengadilan, Panitera/Sekretaris, Petugas Posbakum Pengadilan, dan staf pengadilan terkait.
- Penerima Layanan: Masyarakat tidak mampu secara ekonomi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lain yang sah.
- Pembiayaan: Dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung, dengan kemungkinan sumber anggaran dari pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Prosedur Pembebasan Biaya Perkara: Pengajuan permohonan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti ketidakmampuan.
- Sidang di Luar Gedung Pengadilan: Dilaksanakan untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang sulit menjangkau pengadilan karena biaya, fisik, atau geografis.
- Posbakum Pengadilan: Memberikan layanan informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum.
- Kerjasama Kelembagaan Posbakum: Dilakukan dengan lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat, atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi.
Peraturan ini juga mengatur asas-asas layanan hukum, komponen biaya yang ditanggung negara, mekanisme penggunaan anggaran, pengawasan, pencatatan, pelaporan, dan mekanisme pengaduan.