Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan bidang pendidikan sebagai urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, penyesuaian nama dinas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Keuangan dan Aset, Umum, Kepegawaian dan Diklat, serta Perencanaan dan Pengolahan Data), Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bidang Kebudayaan dan Mutu Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.