For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo 1/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:14 Maret 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2014
Place of EnactmentLimboto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Gorontalo (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2007 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan bidang pendidikan sebagai urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, dan komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, penyesuaian nama dinas dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2011. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan sub bagian Keuangan dan Aset, Umum, Kepegawaian dan Diklat, serta Perencanaan dan Pengolahan Data), Bidang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Bidang Pendidikan Menengah, Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Bidang Kebudayaan dan Mutu Pendidikan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)