For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan

Also known as: Permenhan 12/2010 · Permenhan No. 12 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:14 September 2010Publication Date:14 September 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Komite Kebijakan Industri Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date14 September 2010
Publication Date14 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dengan menetapkan organisasi dan tata kerja KKIP. KKIP bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Pertahanan. Tugas KKIP meliputi perumusan kebijakan nasional strategis di bidang industri pertahanan, koordinasi pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, serta kerja sama luar negeri. KKIP juga bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan industri pertahanan. Struktur organisasi KKIP terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. KKIP dapat dibantu oleh Kelompok Kerja yang terdiri dari perwakilan kementerian, instansi, perguruan tinggi, dan praktisi sesuai kebutuhan.

(-)

(-)