For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 15/2019 · Perda Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:23 Desember 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Rumah Susun
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date23 Desember 2019
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan rumah susun di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau yang semakin meningkat, sementara lahan terbatas. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak, mencegah perumahan kumuh, meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang, menyediakan ruang terbuka hijau, dan memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Rumah Susun: Umum, Khusus, Negara, dan Komersial.
  2. Pembinaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan.
  3. Perencanaan: Meliputi penetapan jumlah dan jenis, zonasi, dan lokasi pembangunan rumah susun.
  4. Pembangunan: Dapat dilakukan di atas tanah hak milik, HGB/Hak Pakai atas tanah negara, atau HGB/Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Rumah Susun Umum/Khusus dapat dibangun dengan memanfaatkan Barang Milik Negara/Daerah, tanah wakaf, atau Tanah Desa.
  5. Rumah Susun Komersial: Pelaku pembangunan wajib menyediakan Rumah Susun Umum minimal 20% dari total luas lantai.
  6. Persyaratan Pembangunan: Administrasi (status hak atas tanah, IMB), teknis (tata bangunan, keandalan bangunan), dan ekologis (dokumen lingkungan, izin lingkungan).
  7. Pemisahan Sarusun: Pelaku pembangunan wajib memisahkan Sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  8. Sertifikat Laik Fungsi: Pelaku pembangunan wajib mengajukan permohonan.
  9. Prasarana, Sarana, Utilitas Umum: Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan.
  10. Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan Sarusun: Penguasaan dapat dilakukan dengan cara dimiliki atau disewa. Pemilikan dibuktikan dengan SHM Sarusun atau SKBG Sarusun. Pemanfaatan sesuai fungsi (hunian atau campuran).
  11. Pengelolaan: Meliputi operasional, pemeliharaan, dan perawatan. Harus dilaksanakan oleh pengelola berbadan hukum (kecuali Rumah Susun Umum Sewa, Khusus, dan Negara). Pemilik Sarusun wajib membentuk PPPSRS.
  12. Peningkatan Kualitas: Pemilik Sarusun wajib meningkatkan kualitas jika tidak laik fungsi atau menimbulkan bahaya.
  13. Pengendalian dan Pengawasan: Dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
  14. Larangan: Pelaku pembangunan dilarang membangun di atas tanah HPL yang belum diselesaikan statusnya atau tidak memisahkan Sarusun. Pemilik Sarusun dilarang menyewakan tanpa perjanjian tertulis dan tidak mendaftarkan ke PPPSRS.

1. Pelaku pembangunan yang tidak melengkapi lingkungan dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelaku pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah hak pengelolaan yang tidak menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp50.000.000,00. 3. Pelaku pembangunan yang membangun Rumah Susun yang tidak memisahkan Rumah Susun atas Sarusun dalam bentuk gambar dan uraian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 4. Pemilik Sarusun yang menyewakan Sarusun milik yang tidak dengan perjanjian tertulis dan tidak mendaftarkan ke PPPSRS dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00.