For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 2/2020 · Perda Kabupaten Klaten No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:8 Januari 2020Publication Date:8 Januari 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date08 Januari 2020
Publication Date08 Januari 2020
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 74) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2017 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 157)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi: 1. **Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah:** Mengubah ketentuan Pasal 8 terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk pemakaian insidentil dan dengan jangka waktu tertentu. Lampiran I juga diubah. 2. **Tarif Retribusi Terminal:** Mengubah ketentuan Pasal 22 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi terminal, mencakup parkir, bus menginap, tempat usaha/kios, kamar mandi, dan promosi di terminal. 3. **Tarif Retribusi Pemotongan Hewan:** Menghapus huruf b dan c pada Pasal 36 terkait struktur dan besaran tarif retribusi pemotongan hewan. 4. **Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga:** Mengubah Lampiran III terkait tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga. 5. **Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah:** Mengubah Pasal 46 ayat (1) huruf a dan menambahkan ayat (1a) dan (1b) terkait objek retribusi penjualan produksi usaha daerah, khususnya penjualan benih ikan, ikan konsumsi, dan induk ikan. Jenis ikan hias ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 6. **Dasar Pengenaan Retribusi Benih Ikan:** Mengubah Pasal 48 terkait dasar pengenaan retribusi untuk benih ikan berdasarkan ukuran panjang benih. 7. **Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah:** Mengubah Lampiran IV terkait tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah.

(-)