on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi
Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 4/2016 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat aparatur sipil negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.