For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Kampar 8/2011 · Perda Kabupaten Kampar No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2011Publication Date:16 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Kampar
Effective Date16 Mei 2011
Publication Date16 Mei 2011
Place of EnactmentBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk harmonisasi hukum dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya mengenai pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil bahan mineral bukan logam dan batuan.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung berdasarkan volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dilakukan di wilayah Kabupaten Kampar.

Wajib pajak wajib mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Tanda Pajak Daerah) dan menyampaikan selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar), SKPDKBT (Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan), atau SKPDN (Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan persyaratan tertentu.

(-)

1. Bupati dapat menutup dan menyegel izin usaha bagi pengusaha yang melalaikan pembayaran pajak selama 2 bulan berturut-turut atau menolak pemeriksaan. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan atau denda. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara atau denda.