Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kapuas Hulu, meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penataan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan serasi dengan lingkungannya.
Ketentuan Substansial:
Fungsi Bangunan Gedung:
- Fungsi bangunan gedung digolongkan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
- Fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah.
- Perubahan fungsi bangunan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah.
Persyaratan Bangunan Gedung:
- Persyaratan administrasi meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan (peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan).
Penyelenggaraan Bangunan Gedung:
- Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
- Pembangunan bangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
- Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah memenuhi persyaratan laik fungsi.
- Bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan.
- Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila tidak laik fungsi, menimbulkan bahaya, atau tidak memiliki IMB.
Peran Masyarakat:
- Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan terhadap peraturan, pedoman, dan standar teknis, serta penyampaian pendapat dan pertimbangan.
Pembinaan:
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.