For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:14 September 2011Publication Date:13 September 2011
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date14 September 2011
Publication Date13 September 2011
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bangunan gedung di Kabupaten Kapuas Hulu, meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan penataan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan serasi dengan lingkungannya.

Ketentuan Substansial:

Fungsi Bangunan Gedung:

  • Fungsi bangunan gedung digolongkan menjadi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
  • Fungsi bangunan harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah.
  • Perubahan fungsi bangunan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah.

Persyaratan Bangunan Gedung:

  • Persyaratan administrasi meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan (peruntukan dan intensitas bangunan, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan).

Penyelenggaraan Bangunan Gedung:

  • Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  • Pembangunan bangunan gedung harus melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan.
  • Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan setelah memenuhi persyaratan laik fungsi.
  • Bangunan gedung yang ditetapkan sebagai cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan.
  • Pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila tidak laik fungsi, menimbulkan bahaya, atau tidak memiliki IMB.

Peran Masyarakat:

  • Masyarakat dapat berperan dalam pemantauan, penjagaan ketertiban, pemberian masukan terhadap peraturan, pedoman, dan standar teknis, serta penyampaian pendapat dan pertimbangan.

Pembinaan:

  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang telah memiliki izin mendirikan bangunan berdasarkan peraturan daerah / surat keputusan Bupati sebelum peraturan daerah ini, dianggap telah memiliki izin mendirikan bangunan menurut Paraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki surat izin mendirikan bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki izin mendirikan bangunan. Penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 3. Izin mendirikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 4. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan izin, atau perintah pembongkaran bangunan. 3. Selain sanksi administratif, dapat dikenakan denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda jika mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan, atau hilangnya nyawa.