For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 13/2009 · Perda Kabupaten Pemalang No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 2010Publication Date:30 Desember 2009
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date27 Januari 2010
Publication Date30 Desember 2009
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2009 ini mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintahan desa melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin tertib dan lancarnya penyelenggaraan pemerintahan desa, memudahkan evaluasi, pengawasan, dan pembinaan, serta mewujudkan pemerintahan desa yang bertanggung jawab dan transparan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis laporan yang meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Informasi LPPDesa kepada Masyarakat. LPPDesa terdiri dari LPPDesa Akhir Tahun Anggaran dan LPPDesa Akhir Masa Jabatan. Demikian pula, LKPJ terdiri dari LKPJ Akhir Tahun Anggaran dan LKPJ Akhir Masa Jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup muatan dan materi laporan untuk setiap jenis urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, yaitu urusan berdasarkan hak asal usul desa, urusan pemerintahan daerah yang diserahkan kepada desa, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Materi laporan meliputi pelaksanaan kegiatan, tingkat pencapaian, alokasi dan realisasi anggaran, serta permasalahan dan penyelesaian.

Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan tata cara penyampaian laporan, evaluasi LPPDesa oleh Bupati, serta penginformasian LPPDesa kepada masyarakat. BPD juga wajib menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

(-)

Pasal 42: 1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c, BPD dapat memberikan teguran tertulis kepada Kepala Desa.