Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan sisa dana. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan dan belanja, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan realisasi anggaran, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan daftar dana cadangan.