For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 04/2015 · Perda Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date12 Oktober 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri C); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 06);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, meliputi belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal, pembayaran pokok utang, pemberian pinjaman daerah, dan sisa dana. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan dan belanja, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Perubahan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan realisasi anggaran, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pinjaman daerah, dan daftar dana cadangan.

(-)