For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 07/SE/Db/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 07/SE/Db/2026 tentang Penerapan dan Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Data Laboratorium Bina Marga (MANDALA) dan Sistem Informasi Sertifikasi Asphalt Mixing Plant dan Batching Plant (INSIPLANT)

Also known as: SE Dirjen Bina Marga 07/SE/Db/2026 · SE Dirjen Bina Marga No. 07/SE/Db/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2026Publication Date:12 Maret 2026
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga
Effective Date12 Maret 2026
Publication Date12 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 30/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Peralatan Produksi Campuran Beton Semen (Batching Plant). 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 32/SE/Db/2023 tentang Pedoman Pemeriksaan Laik Operasi dan Laik Produksi Unit Pencampur Aspal (Asphalt Mixing Plant).

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kebijakan ini mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Data Laboratorium Bina Marga (Mandala) untuk layanan pengujian laboratorium dan Sistem Informasi Sertifikasi Asphalt Mixing Plant dan Batching Plant (Insiplant) untuk layanan sertifikasi peralatan. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta menjamin mutu material dan keselamatan konstruksi jalan dan jembatan. Secara substansial, kebijakan ini mengatur mekanisme layanan pengujian dan sertifikasi yang terintegrasi secara elektronik, mulai dari permohonan, verifikasi, pelaksanaan layanan, hingga penerbitan laporan hasil secara daring. Kewenangan penetapan laik produksi diberikan kepada pengguna jasa (PPK), sementara penetapan laik operasi menjadi kewenangan Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. Unit Pelaksana Teknis diwajibkan menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan alokasi anggaran untuk mendukung operasional sistem ini. Selain itu, kebijakan ini menetapkan prinsip pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan profesional, serta menegaskan bahwa tarif layanan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)