For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2002

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya

Also known as: Inpres 3/2002 · Inpres No. 3 Tahun 2002 · Inpres Nomor 3 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:24 September 2002Publication Date:24 September 2002
Pelayanan KesehatanPemberantasan Narkotika

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemePenanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 September 2002
Publication Date24 September 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang ancaman strategis dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang membahayakan bangsa. Tujuannya adalah untuk menanggulangi masalah ini secara komprehensif dan terkoordinasi, melibatkan pemerintah dan masyarakat. Kebijakan ini menginstruksikan para menteri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, dan pejabat lainnya untuk mengambil langkah-langkah penanggulangan di lingkungan masing-masing, dengan koordinasi bersama Ketua Badan Narkotika Nasional.

(-)

(-)