For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1997

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1997 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 30/1997 · PP No. 30 Tahun 1997 · PP Nomor 30 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:22 September 1997Publication Date:22 September 1997
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 September 1997
Publication Date22 September 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sehubungan dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 April 1997. Kebijakan ini mengatur penyesuaian pensiun pokok bagi mereka yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997. Penyesuaian dilakukan berdasarkan daftar yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)