For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik

Also known as: PMK 18/PMK.05/2019 · PMK No. 18/PMK.05/2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2019Publication Date:25 Februari 2019
Subsidi & Kewajiban Pelayanan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 Tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Februari 2019
Publication Date25 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.02/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam komponen biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Perubahan ini melibatkan penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2017 yang telah diubah sebelumnya. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada Pasal 9, 10, dan 11 yang mengatur tentang formula perhitungan biaya pokok penyediaan (BPP) dan komponen biaya yang termasuk dan tidak termasuk dalam BPP. Peraturan ini juga menegaskan bahwa tata cara dan mekanisme usulan penetapan susut jaringan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh kementerian terkait.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban Subsidi Listrik untuk Tahun Anggaran 2018 dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)