For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1946 tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Also known as: UU 16/1946 · UU No. 16 Tahun 1946 · UU Nomor 16 Tahun 1946

Status:
Inactive
Publication Date:27 September 1946
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date27 September 1946
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 ini ditetapkan dengan latar belakang adanya serangan dan bahaya serangan di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Keadaan Bahaya. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menyatakan keadaan bahaya di beberapa wilayah Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Surakarta, Jawa dan Madura, serta seluruh Indonesia pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah pengesahan pernyataan keadaan bahaya di wilayah-wilayah tersebut, yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan.

(-)

(-)