Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 ini ditetapkan dengan latar belakang adanya serangan dan bahaya serangan di seluruh Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Keadaan Bahaya. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menyatakan keadaan bahaya di beberapa wilayah Indonesia, yaitu Daerah Istimewa Surakarta, Jawa dan Madura, serta seluruh Indonesia pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan. Ketentuan substansial dari undang-undang ini adalah pengesahan pernyataan keadaan bahaya di wilayah-wilayah tersebut, yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan.