For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2012

Also known as: Perda Kota Binjai 4/2013 · Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 September 2013Publication Date:2 September 2013
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban APBD TA 2012
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date02 September 2013
Publication Date02 September 2013
Place of EnactmentBinjai

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2012 Nomor 1); Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2012 Nomor 3);

Peraturan Daerah Kota Binjai ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan daerah/perusahaan daerah juga disertakan sebagai lampiran.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp. 689.107.085.691,25 dan belanja sebesar Rp. 650.087.241.200,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.019.844.491,25. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 55.993.410.324,64 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.881.315.303,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 52.112.095.021,64.
  2. Neraca: Per 31 Desember 2012, jumlah aset adalah Rp. 1.678.672.895.252,49, jumlah kewajiban adalah Rp. 8.444.630.496,00, dan jumlah ekuitas dana adalah Rp. 1.670.228.264.756,49.
  3. Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2012 adalah Rp. 55.656.767.856,64, dengan saldo kas akhir per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 92.569.218.585,89.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)