For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 78 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute Relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)

Also known as: PERPRES 78/2020 · PERPRES No. 78 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2020Publication Date:16 Juli 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute tentang Kantor Global Green Growth Institute di Republik Indonesia (Host Country Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Global Green Growth Institute Relating to the Office of the Global Green Growth Institute in the Republic of Indonesia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Juli 2020
Publication Date16 Juli 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Global Green Growth Institute (GGGI) terkait pendirian kantor GGGI di Indonesia. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama yang dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi, menanggulangi kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan perjanjian yang ditandatangani di Jakarta dan Seoul pada tahun 2018, yang menjadi dasar hukum bagi pemberlakuan perjanjian tersebut. Perjanjian ini mengatur pendirian kantor GGGI di Indonesia, yang diharapkan dapat memfasilitasi kelancaran fungsi GGGI dalam melaksanakan kegiatan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)