Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung dibentuk untuk menyesuaikan bentuk hukum PD Pasar Bermartabat menjadi Perumda Pasar Juara, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan pelayanan jasa pengelolaan pasar, meningkatkan produktivitas barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Kegiatan usaha Perumda meliputi pengelolaan fasilitas pasar, pemberdayaan pedagang pasar tradisional, penyediaan dan distribusi barang kebutuhan pokok, pengembangan sistem pergudangan dan logistik, pemasaran ruang dagang, dan usaha lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Wali Kota memiliki kewenangan mengambil keputusan terkait penyertaan modal, subsidi, penugasan, penggunaan hasil usaha, serta pembinaan dan pengawasan. Perumda wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.