Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah bagi Analis Kepegawaian.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar dan menjamin kualitas karya tulis/karya ilmiah yang dibuat oleh pejabat fungsional Analis Kepegawaian sebagai bagian dari manajemen pembinaan karier kepegawaiannya, serta untuk kelancaran penyusunan dan keseragaman dalam melakukan penilaiannya. Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Tim Penilai Analis Kepegawaian dalam melakukan penilaian karya tulis/karya ilmiah bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam Bentuk Buku:**
* Kerangka penulisan meliputi judul, abstrak, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel/gambar/lambang/singkatan/lampiran, dan sistematika penulisan (pendahuluan, tinjauan pustaka dan kerangka pemikiran, objek dan metode penulisan, pembahasan, penutup).
* Teknik penulisan meliputi tajuk, bahan yang digunakan, pengetikan, spasi, abstrak, kutipan, catatan kaki, catatan belakang, penomoran bab/sub bab/paragraf, penomoran halaman, dan penulisan daftar pustaka.
2. **Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam Bentuk Makalah:**
* Kerangka penulisan meliputi judul, kata pengantar, daftar isi, sistematika penulisan (pendahuluan, pembahasan, penutup), dan daftar pustaka.
* Teknik penulisan meliputi tajuk, bahan yang digunakan, pengetikan, spasi, kutipan, catatan kaki, catatan belakang, penomoran bab/sub bab/paragraf, dan penomoran halaman.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian karya tulis/karya ilmiah untuk penilaian angka kredit, yang meliputi pengesahan karya tulis/karya ilmiah oleh pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, pernyataan dari penulis, dan penyampaian karya tulis/karya ilmiah sebagai bagian dari daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK).