For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penulisan KaryaTulis/Karya Ilmiah Analis Kepegawaian

Also known as: Perka BKN 2/2009 · Perka BKN No. 2 Tahun 2009 · Perka BKN Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2009Publication Date:20 Januari 2009
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Penulisan KaryaTulis/Karya Ilmiah Analis Kepegawaian
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date20 Januari 2009
Publication Date20 Januari 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah bagi Analis Kepegawaian. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan standar dan menjamin kualitas karya tulis/karya ilmiah yang dibuat oleh pejabat fungsional Analis Kepegawaian sebagai bagian dari manajemen pembinaan karier kepegawaiannya, serta untuk kelancaran penyusunan dan keseragaman dalam melakukan penilaiannya. Pedoman ini ditujukan bagi Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian dalam menyusun karya tulis/karya ilmiah bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Tim Penilai Analis Kepegawaian dalam melakukan penilaian karya tulis/karya ilmiah bidang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam Bentuk Buku:** * Kerangka penulisan meliputi judul, abstrak, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel/gambar/lambang/singkatan/lampiran, dan sistematika penulisan (pendahuluan, tinjauan pustaka dan kerangka pemikiran, objek dan metode penulisan, pembahasan, penutup). * Teknik penulisan meliputi tajuk, bahan yang digunakan, pengetikan, spasi, abstrak, kutipan, catatan kaki, catatan belakang, penomoran bab/sub bab/paragraf, penomoran halaman, dan penulisan daftar pustaka. 2. **Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam Bentuk Makalah:** * Kerangka penulisan meliputi judul, kata pengantar, daftar isi, sistematika penulisan (pendahuluan, pembahasan, penutup), dan daftar pustaka. * Teknik penulisan meliputi tajuk, bahan yang digunakan, pengetikan, spasi, kutipan, catatan kaki, catatan belakang, penomoran bab/sub bab/paragraf, dan penomoran halaman. Peraturan ini juga mengatur tentang penyampaian karya tulis/karya ilmiah untuk penilaian angka kredit, yang meliputi pengesahan karya tulis/karya ilmiah oleh pejabat eselon II yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian, pernyataan dari penulis, dan penyampaian karya tulis/karya ilmiah sebagai bagian dari daftar usul penetapan angka kredit (DUPAK).

1. Karya tulis/karya ilmiah yang telah dibuat Analis Kepegawaian dan belum dinilai sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinilai berdasarkan pedoman dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

(-)