on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Also known as: Perda Kabupaten Pati 10/2016 · Perda Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Bupati Pati Nomor 13 Tahun 2015 tidak berlaku.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemungutan retribusi atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, pelayanan di bidang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum, dengan pengecualian untuk menara yang digunakan untuk kepentingan pertahanan, keamanan, dibangun dengan dana APBN/APBD, atau untuk kepentingan non-komersial. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi.
Peraturan ini mengatur tentang jenis retribusi (Retribusi Jasa Umum), cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi (ditetapkan setiap tahun berdasarkan frekuensi pengawasan dan pengendalian menara), masa retribusi (1 tahun), wilayah pemungutan retribusi, peninjauan kembali tarif retribusi (paling lama 3 tahun sekali), tata cara pemungutan retribusi (menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan), pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, pemanfaatan retribusi (diutamakan untuk mendanai kegiatan pengawasan dan pengendalian menara), keberatan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, pengawasan dan penertiban.