For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 51/2015 · Permen Ristekdikti No. 51 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2015Publication Date:31 Desember 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeTata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date31 Desember 2015
Publication Date31 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya substansi penting terkait tata naskah dinas yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Peraturan ini mengatur jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan penandatanganan naskah dinas di antara pejabat di lingkungan kementerian, serta tata cara penggunaan lambang kementerian dan format naskah dinas.

1. Tata naskah dinas yang telah ada di lingkungan Kementerian disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini secara bertahap paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)