For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 188 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 188 Tahun 1963 tentang Pembentukan Panitia Museum Sejarah Tugu Nasional

Also known as: Keppres 188/1963 · Keppres No. 188 Tahun 1963 · Keppres Nomor 188 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:7 September 1963Publication Date:7 September 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Panitia Museum Sejarah Tugu Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 September 1963
Publication Date07 September 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 188 Tahun 1963 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang dinamakan "Panitia Museum Sejarah Tugu Nasional". Panitia ini diberi tugas untuk menciptakan lukisan-lukisan sejarah visual pada ruangan Tugu Nasional. Pembentukan panitia ini didasarkan pada pertimbangan bahwa diperlukan adanya hiasan-hiasan visual di Tugu Nasional. Panitia ini memiliki masa kerja selama satu tahun dan diperbolehkan bekerja dalam waktu dinas serta mengadakan sidang-sidangnya sesuai kebutuhan. Panitia berhak berhubungan dengan instansi pemerintah, badan swasta, dan individu yang memiliki keahlian terkait untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Selain itu, panitia dapat mengangkat atau mengundang Penasehat Ahli untuk memperlancar tugasnya. Anggota panitia dan Penasehat Ahli diberikan tunjangan bulanan tetap, dan semua biaya pengeluaran panitia dibebankan pada Sekretaris Negara.

(-)

(-)