For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1968 tentang Mengangkat Laksamana Muda Jaelani Sebagai Anggota Dewan Pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

Also known as: Keppres 102/1968 · Keppres No. 102 Tahun 1968 · Keppres Nomor 102 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1968Publication Date:13 Maret 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Laksamana Muda Jaelani Sebagai Anggota Dewan Pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1968
Publication Date13 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Dewan Pembina Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Laksamana Muda (L) Djelani diangkat sebagai anggota Dewan Pembina karena dianggap memenuhi syarat yang diperlukan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)