Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Selain itu, diatur pula mengenai laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan laporan arus kas. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait pelaksanaan APBD, seperti rekapitulasi anggaran belanja, daftar piutang daerah, investasi daerah, aset tetap, dan kewajiban jangka panjang/pendek. Bupati Mahakam Ulu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.