For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak

Also known as: PERPRES 55/2024 · PERPRES No. 55 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 April 2024Publication Date:22 April 2024
Perlindungan Keluarga & AnakPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeUnit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 April 2024
Publication Date22 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional. UPTD PPA bertugas menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Tugas ini meliputi penerimaan laporan, pemberian informasi tentang hak korban, fasilitasi layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan psikososial, hukum, dan pemberdayaan ekonomi. UPTD PPA juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses peradilan.

(-)

(-)