on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak
Also known as: PERPRES 55/2024 · PERPRES No. 55 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). UPTD PPA berfungsi sebagai penyelenggara Pelayanan Terpadu bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota diwajibkan membentuk UPTD PPA sebagai pelaksana teknis operasional. UPTD PPA bertugas menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi. Tugas ini meliputi penerimaan laporan, pemberian informasi tentang hak korban, fasilitasi layanan kesehatan, penguatan psikologis, layanan psikososial, hukum, dan pemberdayaan ekonomi. UPTD PPA juga bertanggung jawab untuk mengoordinasikan pemenuhan hak korban dengan lembaga lainnya dan memantau pemenuhan hak korban oleh aparatur penegak hukum selama proses peradilan.