For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 19 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 19 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Pa’jukukang

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 19/2007 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 19 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 19 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2007Publication Date:31 Mei 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Pa’jukukang
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date04 Juni 2007
Publication Date31 Mei 2007
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Segala Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kecamatan Pa’jukukang. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pembangunan Ibukota Kecamatan sebagai pendorong pembangunan daerah dan nasional, serta perkembangan pembangunan di Kecamatan Pa'jukukang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penataan lingkungan yang harmonis dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Ibukota Kecamatan. Sasaran utamanya adalah terciptanya pemanfaatan ruang kota yang efisien, terpenuhinya pelayanan sarana dan prasarana kota yang merata, serta menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam menangani pembangunan kota.

Peraturan ini mengatur fungsi kota yang terdiri dari fungsi primer (pemerintahan, perdagangan, transportasi, jasa pelayanan sosial) dan fungsi sekunder (permukiman, olahraga, pertanian). Kota Nipa-nipa sebagai ibukota Kecamatan Pa'jukukang memiliki luas wilayah 612 Ha dan dibagi menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK) dengan fungsi yang berbeda. BWK I sebagai pusat utama, BWK II dan III sebagai sub pusat. Peraturan ini juga mengatur pola pemanfaatan ruang kota yang terdiri dari permukiman, perkantoran, jasa pelayanan sosial, persawahan, perkebunan, empang, dan lain-lain. Pengembangan jaringan utilitas seperti air bersih, listrik, telepon, drainase, dan persampahan juga diatur dalam peraturan ini.

Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang dan berperan serta dalam penataan ruang, serta berhak memperoleh penggantian yang layak atas dampak pembangunan. Setiap orang juga berkewajiban memelihara kualitas ruang dan mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan ditetapkan kemudian dalam Peraturan dan/atau Keputusan Bupati.

Pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).