on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dana Cadangan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang
Also known as: Perda Kabupaten Magelang 13/2013 · Perda Kabupaten Magelang No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Magelang, karena kebutuhan dana yang relatif besar tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan yang dibentuk sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (Empat milyar rupiah) yang akan dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan pada Perubahan APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013. Kekurangan dana sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014.
Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan dianggarkan pada Pembiayaan Daerah, Kelompok Pengeluaran Pembiayaan, Jenis Pembentukan Dana Cadangan. Dana Cadangan berupa deposito pada Bank Umum yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dicantumkan sebagai penambah dana cadangan.
Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014 pada pembiayaan daerah kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis pembiayaan Pencairan dari dana cadangan. Realisasi dana cadangan dilakukan dengan cara memindahbukukan dari rekening dana cadangan ke rekening Kas Umum Daerah pada penerimaan pembiayaan jenis pembiayaan pencairan dari dana cadangan sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (Empat milyar rupiah). Penggunaan atas realisasi dana cadangan dianggarkan dalam Belanja Daerah, Kelompok Belanja Langsung pada APBD Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2014.
Akuntansi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana cadangan dilaksanakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.