For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Also known as: Permendagri 99/2017 · Permendagri No. 99 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 99 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:6 November 2017Publication Date:31 Oktober 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date06 November 2017
Publication Date31 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Penetapan ini dilakukan setelah adanya kesepakatan antara pemerintah daerah terkait dan persetujuan dari Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini menguraikan titik koordinat kartometris yang menjadi batas wilayah kedua kabupaten tersebut, dimulai dari TK 09 hingga TK 15, dengan posisi yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas-batas ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian integral dari peraturan ini.

(-)

(-)