Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Provinsi Jawa Tengah. Penyelenggaraan kearsipan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan instansi vertikal, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk lembaga kearsipan dan unit kearsipan pada SKPD dan BUMD, serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan. Pemerintah Daerah juga berwenang mengangkat dan membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip. Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, sistem informasi kearsipan daerah, jaringan informasi kearsipan daerah, sumber daya manusia kearsipan, kerjasama di bidang kearsipan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan kearsipan.