For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:5 Juni 2015Publication Date:5 Juni 2015
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date05 Juni 2015
Publication Date05 Juni 2015
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 5 Seri E Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan di Provinsi Jawa Tengah. Penyelenggaraan kearsipan ini bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan instansi vertikal, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan daerah yang andal, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, melindungi kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip, menjamin keselamatan aset daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk membentuk lembaga kearsipan dan unit kearsipan pada SKPD dan BUMD, serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan kearsipan. Pemerintah Daerah juga berwenang mengangkat dan membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kearsipan daerah, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kearsipan, serta menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan arsip. Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis dan statis, sistem informasi kearsipan daerah, jaringan informasi kearsipan daerah, sumber daya manusia kearsipan, kerjasama di bidang kearsipan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan, dan pendanaan kearsipan.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 70 diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Pejabat dan/atau pelaksana di dalam atau di luar lingkungan SKPD dan BUMD yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif.