For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kerjasama Daerah

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 8/2024 · Perda Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2024 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 September 2024Publication Date:24 September 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerjasama Daerah
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date24 September 2024
Publication Date24 September 2024
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kerjasama Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pembangunan masyarakat, serta mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi, dan kapasitas fiskal. Peraturan ini mengatur berbagai aspek kerjasama daerah, termasuk kerjasama daerah dengan daerah lain (KSDD), kerjasama daerah dengan pihak ketiga (KSDPK), kerjasama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri (KSDPL), dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri (KSDLL). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dan Sekretariat Kerja Sama untuk mendukung pelaksanaan kerjasama daerah. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Ruang lingkup kerjasama daerah meliputi berbagai urusan pemerintahan wajib dan pilihan, yang dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** Peraturan ini mengatur tahapan-tahapan kerjasama, mulai dari persiapan, penawaran, penyusunan kesepakatan bersama, hingga pelaksanaan dan pelaporan. Juga diatur mengenai bantuan pendanaan kerjasama antar daerah yang bersumber dari APBD dan sumber dana lain yang sah.

1. KSDD yang telah disusun dan KSDPK dalam tahapan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan KSDPK dan/atau Sinergi dalam seluruh tahapan harus menyesuaikan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. KSDD, KSDPK, KSDPL dan KSDLL yang telah ada tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya jangka waktu kerja sama. 3. KSDPL dan KSDLL yang telah ada dan tidak mencantumkan jangka waktu berakhirnya kerja sama, dapat memperbaharui Naskah Kerja Sama sesuai kesepakatan para pihak.

(-)