on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2025
Also known as: Perda Kabupaten Minahasa 2/2024 · Perda Kabupaten Minahasa No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Kabupaten Minahasa untuk periode 2023-2025. RIPPDA ini bertujuan untuk mengarahkan pembangunan kepariwisataan daerah agar berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan alam dan budaya, serta pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Dasar hukum penyusunan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari RIPPDA adalah untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan yang sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial: