For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 2/2024 · Permendikbudriset No. 2 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Januari 2024Publication Date:19 Januari 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeStandar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date19 Januari 2024
Publication Date19 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 642).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. SSBOPT ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis Program Studi, dan indeks kemahalan wilayah. Komponen biaya SSBOPT terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.

SSBOPT digunakan sebagai dasar bagi Kementerian untuk mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PTN dan menetapkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di PTN untuk setiap Program Studi pada program diploma dan program sarjana. BKT ditetapkan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pendidikan akademik atau vokasi, sementara BKT untuk program magister, doktor, profesi, spesialis, dan sub spesialis ditetapkan oleh Pemimpin PTN. BKT menjadi dasar penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh pemimpin PTN.

Tarif UKT bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 (dua) kelompok tarif UKT, yaitu kelompok I (Rp500.000,00) dan kelompok II (Rp1.000.000,00). PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT bagi Mahasiswa yang diterima melalui jalur kelas internasional, jalur kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, dan/atau berkewarganegaraan asing. PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap Mahasiswa, namun terdapat pengurangan atau pembebasan UKT bagi Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Pemimpin PTN dapat meninjau kembali tarif UKT jika terdapat perubahan kemampuan ekonomi Mahasiswa atau ketidaksesuaian data.

PTN dapat menetapkan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) selain UKT, berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan. Penetapan tarif IPI dilakukan dengan mempertimbangkan besaran BKT dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. IPI dapat dikenakan kepada Mahasiswa program diploma, sarjana, magister, doktor, profesi, spesialis, dan sub spesialis. Mahasiswa dapat mengajukan permohonan keringanan IPI.

1. UKT dan IPI yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinyatakan tetap berlaku selama Mahasiswa menempuh pendidikan pada Program Studi di PTN.

(-)