on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2005 - 2025
Also known as: Perda Kota Malang 5/2010 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (RPJP Daerah) dibentuk untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Malang, mengingat persaingan global, pertumbuhan penduduk, dinamika masyarakat, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
RPJP Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah, yang merupakan penjabaran dari tujuan otonomi daerah. RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Kota Malang untuk periode 2005-2025. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJP Daerah, dengan rincian program tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
RPJP Daerah menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang memuat visi, misi, dan program kerja Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah, dengan tata cara yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah.