For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Also known as: Perda Kota Tual 5/2019 · Perda Kota Tual No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Tual Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2019Publication Date:17 Juli 2019
Perlindungan Keluarga & AnakPerlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date17 Juli 2019
Publication Date17 Juli 2019
Place of EnactmentTual

(-)

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek pembangunan di Kota Tual. Latar belakangnya adalah pengakuan terhadap hak asasi manusia dan hak dasar warga negara yang menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta perlunya mengatasi ketimpangan gender yang masih terjadi di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum.

Peraturan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan PUG, melaksanakan fungsi PUG (perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi yang responsif gender), dan memfasilitasi penyelenggaraan fungsi PUG. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, penyediaan anggaran PUG, dan penyediaan fasilitasi PUG yang meliputi kelembagaan PUG, data dan informasi gender, alat analisis gender, dan peran serta masyarakat.

Masyarakat memiliki peran serta dalam penyelenggaraan PUG, yang dilaksanakan dalam bentuk partisipasi dalam penetapan kebijakan PUG, peningkatan kualitas sumber daya manusia PUG, penyediaan anggaran PUG, dan penyediaan fasilitas PUG. Perencanaan kebijakan PUG dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Tahunan Daerah dengan menggunakan analisis gender. Pelaksanaan PUG dilakukan oleh kelompok penggerak dan kelompok teknis yang terdiri atas OPD dan Unit Kerja, yang ditetapkan dalam bentuk Pokja PUG dan Focal Point PUG.

Anggaran PUG bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, alokasi Pendapatan dan Belanja Negara, partisipasi masyarakat, Coorporate Social Responsibility, dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. PUG dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, dan organisasi lainnya yang sah. Peraturan ini juga mengatur koordinasi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan PUG, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota dan Gubernur.

1. Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan tentang PUG. 2. Penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku. 3. Segala peraturan yang berkaitan PUG, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan mengikat.

1. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (2) diancam sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran, peringatan, pencabutan izin, dan/atau penarikan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.